Holywings Ditutup, Wagub DKI: Pemasaran Kafe Gunakan Cara Bijak
Rabu, 29 Juni 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
"Memang ditemukan ada sertifikasi izin yang belum memenuhi, hal ini disebabkan karena sertifikasi operasional bar belum diizinkan, lalu dipenggunaan atau pemakaian atau konsumsi daripada minuman alkohol belum dapatkan izin," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya. Baca juga: Polisi Diminta Jerat Manajemen Holywings Terkait Promosi Miras Berbau SARA
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin 27 Juni 2022.
(mhd)
Lihat Juga :