RUU Pemekaran Provinsi Papua Selatan Ditetapkan 30 Juni Mendatang

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:18 WIB
loading...
RUU Pemekaran Provinsi Papua Selatan Ditetapkan 30 Juni Mendatang
Ketua Komisi II DPR RI Provinsi Papua Selatan Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat bertemu bupati se-papua selatan serta tokoh masyarakat di 4 kabupaten setempat.Berlangsung di Aula Kantor Bupati Merauke.Jumat (24/6/22).
A A A
ASMAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) akan ditetapkan 30 Juni 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Provinsi Papua Selatan Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat bertemu bupati se-papua selatan serta tokoh masyarakat di 4 kabupaten setempat.Berlangsung di Aula Kantor Bupati Merauke.Jumat (24/6/22).

Selain Ahmad Doli Kurnia, hadir pula Anggota DPR RI Komisi lainya, Komarudin Watubun, Junimart Girsang, Mustopa, Syamsurizal, Arif Wibowo dan jajaran lainya

"Secara administratif PPS sudah sah, sementara secara hukum dan politik pada 30 Juni 2022 akan ditetapkan dan menjadi undang-undang yang menandai terbentuknya provinsi papua Selatan,"ucap Doli Kurnia kepada elemen masyarakat papua selatan

Doli menjelaskan, kehadiran dirinya bersama jajaran DPR RI di Merauke untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat setempat Baik itu dari,Kabupaten Merauke,Asmat,Mappi dan Boven Digoel.

"Hal ini untuk melengkapi administrasi yang belum lengkap dan penguatan pemekaran PPS kedepannya,"ucap Doli

Doli Kurnia menjelaskan pula, dirinya sangat apresiasi dukungan dan kerja keras masyarakat di papua selatan yang terus berjuang untuk pembentukan DOB.

"Yang diperjuangkan pada 2002 yang lalu,dan penantian ini sangat cukup panjang,wajar saja hari ini pesta penyambutan kami sangat luar biasa, dari bandara hingga ke kantor bupati"paparnya

Doli Kurni Yang Juga Ketua Panitia Kerja (Panja) mengatakan,Proses pemekaran provinsi di papua selatan bersama dengan dua provinsi yang lain yaitu provinsi papua tengah dan provinsi papua pegunungan.

"Merupakan amanat dari undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus (Otsus) Papua atau yang disebut sebagai Otsus Papua jilid 2,"paparnya

Doli mengakui, kehadiran dirinya bukan hanya jajaran DPR RI. Tetapi hadir pula dari pemerintah pusat yaitu, Kementerian Keuangan RI, Bappenas RI,Kemendagri RI dan tamu lainnya. "Mereka pemerintah pusat juga suda siap bekerja untuk melancarkan pembentuk PPS,"jelas Doli.

Doli berharap, masyarakat di Selatan Papua tetap aman damai sehingga kehadiran pemekaran PPS mampu meningkatkan kesejahteraan yang seadil-adilnya kepada empat kabupaten selatan papua. "Selain itu juga, PPS hadir untuk orang asli Papua (OAP) jadi jangan ragu, karena undang-undang Otsus suda mengatur kelancaran pemerintah kedepan "pungkasnya. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)