Holywings Dapat Kembali Beroperasi di Jakarta, Ini Syaratnya
Selasa, 28 Juni 2022 - 14:41 WIB
loading...
12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup Pemprov DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - 12 gerai Holywings di wilayah Jakarta hari ini resmi ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Holywings dapat diibaratkan usaha warung. Apabila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya tentu warungnya, bukan pemilik warung.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Ditutup Pemprov DKI
Sehingga, apabila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan pemilik usaha, bisa kembali membuka warung yang lain.
"Misalnya, warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan. Yang dicabut itukan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Holywings Jangan Coba-coba Beroperasi Lagi
Menurut Ariza, izin merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Holywings dapat diibaratkan usaha warung. Apabila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya tentu warungnya, bukan pemilik warung.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Ditutup Pemprov DKI
Sehingga, apabila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan pemilik usaha, bisa kembali membuka warung yang lain.
"Misalnya, warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan. Yang dicabut itukan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Holywings Jangan Coba-coba Beroperasi Lagi
Menurut Ariza, izin merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.
Lihat Juga :