Direktur PPs UMI Tegaskan Prodi Magister Ilmu Hukum Terakreditasi Unggul
Senin, 27 Juni 2022 - 21:32 WIB
loading...
Direktur PPs UMI, Prof Sufirman Rahman didampingi Asisten Direktur dan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum menegaskan Prodi Magister Ilmu Hukum UMI terakreditasi Unggul. Foto/Tim SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia ( UMI ), Prof Sufirman Rahman menegaskan bahwa Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum UMI masih terakreditasi Unggul dengan nilai 361.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlaku sejak tanggal 3 September 2021 hingga 3 September 2026 mendatang. Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Kembali Pimpin UMI, Prof Basri Modding Ingin Wujudkan Smart University
"Kami meluruskan bahwa status dari Prodi Magister Ilmu Hukum berdasarkan keputusan BAN-PT terakreditasi Unggul dengan nilai 361. Akreditasi Unggul sudah dua kali didapatkan untuk Program Pascasarjana Ilmu Hukum," tegas Direktur PPs UMI, Prof Sufirman Rahman, Senin (27/6/2022).
Penegasan tersebut dilakukan menyusul visitasi yang berlangsung pada Maret 2022 lalu dengan hasil akreditasi Baik Sekali. Hal itu dinilai keliru karena agenda visitasi seharusnya dilakukan menjelang September.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlaku sejak tanggal 3 September 2021 hingga 3 September 2026 mendatang. Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Kembali Pimpin UMI, Prof Basri Modding Ingin Wujudkan Smart University
"Kami meluruskan bahwa status dari Prodi Magister Ilmu Hukum berdasarkan keputusan BAN-PT terakreditasi Unggul dengan nilai 361. Akreditasi Unggul sudah dua kali didapatkan untuk Program Pascasarjana Ilmu Hukum," tegas Direktur PPs UMI, Prof Sufirman Rahman, Senin (27/6/2022).
Penegasan tersebut dilakukan menyusul visitasi yang berlangsung pada Maret 2022 lalu dengan hasil akreditasi Baik Sekali. Hal itu dinilai keliru karena agenda visitasi seharusnya dilakukan menjelang September.
Lihat Juga :