Jamal Mirdat Sampai Hati Bunuh dan Lucuti Baju Ibu Kandung, Begini Rekonstruksinya

Senin, 27 Juni 2022 - 17:14 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pelaku kembali mendatangi jenazah ibunya untuk membuat kondisi seakan-akan ibunya juga menjadi korban pemerkosaan.

"Pelaku telah terbukti melakukan perbuatanya, dan dapat terlihat juga dari rekontruksi yang telah di lakukan pelaku," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M Risya Mustario, Senin (27/06/2022).

Baca juga: Sampai Hati Bunuh dan Buka Celana Ibu Kandung, Jamal Mirdat: Saya Kesal Sering Dimarahi

Dia menambahkan, petugas juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.950.000 dan sejumlah perhiasan milik korban.

"Kita juga berhasil mengembalikan sejumlah barang bukti, seperti uang kurang lebih Rp1.950.000, dan juga perhiasan emas kurang lebih 20 gram, dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku," ungkapnya.

Pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara jika terbukti telah melakukan pembunuhan berencana kepada ibunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Infografis
Zat Pewarna Cone Es...
Zat Pewarna Cone Es Krim Berisiko Kanker Hati dan Kandung Kemih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved