Pemprov DKI Berencana Pidanakan Badan Usaha Hamilton Spa & Massage

Senin, 27 Juni 2022 - 13:57 WIB
loading...
A A A
"Di dalam Perda No 8/2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara) 60 hari atau denda maksimal Rp50 juta," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut, apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Jika bisa, Satpol PP DKI Jakarta pun bakal segera memberlakukannya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Bocah Ini Habiskan Uang...
Bocah Ini Habiskan Uang Jajan Bulanan Rp6,4 Juta untuk Pijat Senang, Ayahnya Lapor Polisi
Motif Pasutri Nekat...
Motif Pasutri Nekat Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan Ternyata karena Fantasi dan Uang
Rekomendasi
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Mengapa Spam Judi Online...
Mengapa Spam Judi Online Makin Marak di Kolom Komentar Media Sosial?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
Berita Terkini
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved