Aktivitas Angkutan Penumpang di Pelabuhan Ajatappareng Dihentikan

Minggu, 26 April 2020 - 12:19 WIB
loading...
Aktivitas Angkutan Penumpang...
Suasana lengang di dermaga Pelabuhan Ajatappareng Kota Parepare, pasca dihentikan sementara aktivitas pengangkutan penumpang pada Ramadhan tahun ini. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Aktivitas bongkar muat penumpang di Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, akhirnya ditutup sementara, pada Ramadhan tahun ini.

Ditutupnya sementara pelabuhan antar pulau tersebut, setelah Pemkot Parepare melakukan koordinasi yang dengan Keyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Parepare dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu dikemukakan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukan pihaknya, merujuk pada surat Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19," katanya.

Dalam koordinasi tersebut, disepakati dan diputuskan pada Pelabuhan Ajatappareng Parepare ditutup untuk bongkar muat penumpang. Kecuali untuk aktivitas cargo dan angkutan barang.

“Penutupan ini dimulai dari tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Selain itu, juga dilakukan penutupan bus trans Sulawesi yang ada di Kota Parepare. Kami mengimbau agar keputusan ini diawasi dengan ketat, jangan sampai terdapat pihak yang tetap ngotot untuk melakukan pengangkutan penumpang,” papar Taufan.

Taufan berharap semua semua pihak bisa menghormati keputuan tersebut dan meneriamanya secara bijak.

“Penyebaran Virus COVID-19 saat ini kian meluas, hal ini membuat pemerintah melakukan pembatasan disejumlah lini, salah satunya pembatasan di bidang transportasi. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Parepare. Dan kita harap kerjasama semua pihak,” harap Taufan.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Parepare, Ahmad Fathony, mengemukakan keputusn tersebut telah berlaku efektif dan telah dilaksanakan.

"Telah dibuat edaran terkait pelaksananaan PM nomor 25 tahun 2020larangan berlaku efektif sejaktanggal 24 April dengan pengecualian terlampir, kemarin KM Thalia berangkat ke Nunukan, tanpa memuat penumpang," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengharukan! Wanita...
Mengharukan! Wanita Muda Meninggal di Atas Kapal saat Mudik ke Kampung Halaman
Penyelundupan Sabu 11...
Penyelundupan Sabu 11 Kg dalam Ember Cat di Pelabuhan Nusantara Parepare Digagalkan
Pelabuhan Ajatappareng...
Pelabuhan Ajatappareng Parepare Dipadati Penumpang saat Arus Balik
Ribuan Pemudik Tiba...
Ribuan Pemudik Tiba di Pelabuhan Ajatappareng Parepare
Rekomendasi
10 Rahasia Fajri TV...
10 Rahasia Fajri TV Push Rank Free Fire, Dijamin Peluang Booyah Makin Besar!
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved