Pemkab Gowa Peringkat Kedua di Sulsel Penyelesaian Kenaikan Pangkat ASN

Minggu, 26 Juni 2022 - 12:35 WIB
loading...
Pemkab Gowa Peringkat...
Pemkab Gowa melalui BKPSDM mendapatkan penghargaan dari Kantor Regional IV BKN Makassar atas pencapaian penyelesaian pangkat ASN. Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa mendapatkan penghargaan dari Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.

Penghargaan ini diserahkan Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar secara virtual yang diikuti oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Gowa, M Agus Salim Harahap.



Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Gowa, M Agus Salim Harahap mengatakan, penghargaan ini atas pencapaian Pemkab Gowa dalam menyelesaikan kenaikan pangkat ASN.

“Ini adalah penghargaan atas penyempurnaan kenaikan pangkat yang tentu menjadi perincian di tiap kabupaten. Sebagai instansi kabupaten peringkat kedua se-wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelesaian kenaikan pangkat ASN di wilayah kerja Kantor Regional 4 BKN Makassar,” kata Agus.

Lanjut dia, ada beberapa yang menjadi penilaian seperti ketepatan waktu terkait setiap kabupaten menaikkan atau memberikan reward kenaikan pangkat kepada ASN dan dilakukan secara mudah.

“Salah satu indikator Kabupaten Gowa bisa melakukan secara on time terhadap kenaikan pangkat ASN yang ada di pemerintah sudah tidak ada lagi aparat negara Inshaallah yang naik pangkat itu lebih dari tanggal periodenya,” jelasnya.



Agus menyebutkan, dalam satu tahun, ada dua periode kenaikan pangkat bagi ASN di Pemkab Gowa, yaitu pada April dan Oktober. Jumlah ASN Pemkab Gowa pada tahun 2021 yang menerima kenaikan pangkat terakumulasi April dan Oktober sekitar 1.000-an orang.

“Kalau dia akan naik di April, maka kami mengharapkan SK petikan kenaikan pangkat para ASN itu sudah diterimanya di Maret. Agar per 1 Oktober dia sudah terhitung baik dalam pengakuan data kepangkatan maupun pengakuan kesejahteraannya dalam tunjangan gajinya,” tambahnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2677 seconds (0.1#10.140)