Komisioner KPPU Ini Sebut Secara Pribadi Tidak Setuju Ada Pelabelan BPA
Minggu, 26 Juni 2022 - 06:57 WIB
loading...
Pelabelan BPA dinilai sama saja dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - KomisionerKomisi Pengawas Persaingan usaha ( KPPU ), Chandra Setiawan, mengatakan secara pribadi tidak setuju ada pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang. Alasannya, pelabelan BPA itu sama dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat.
“Kalau saya pribadi tidak setuju ada pelabelan BPA . Saya lebih setuju adanya pengawasan yang harus dilakukan oleh BPOM dengan membuat sistem pengawasan melekat pada pabrik,” ujar dia.
Baca Juga: KPPU Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan BPA pada AMDK Galon
Chandra beralasan pelabelan BPA itu sama dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat. “Hal ini tidak boleh, karena pengetahuan masyarakat yang heterogen dan masyarakat tidak punya tools yang dapat mendeteksi kadar BPA,” katanya.
Dia mengakui jika BPA itu berbahaya kalau melewati batas ambang tertentu. “Tetapi, BPA kan tidak hanya ada di minuman galon isi ulang. Yang sangat penting itu ya pengawasan, bukan sekadar label,” ucap dia.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait, mengatakan keputusan mengeluarkan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti Peraturan BPOM yang mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang harus melalui competition checklist. Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usahanya atau competition.
“Kalau saya pribadi tidak setuju ada pelabelan BPA . Saya lebih setuju adanya pengawasan yang harus dilakukan oleh BPOM dengan membuat sistem pengawasan melekat pada pabrik,” ujar dia.
Baca Juga: KPPU Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan BPA pada AMDK Galon
Chandra beralasan pelabelan BPA itu sama dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat. “Hal ini tidak boleh, karena pengetahuan masyarakat yang heterogen dan masyarakat tidak punya tools yang dapat mendeteksi kadar BPA,” katanya.
Dia mengakui jika BPA itu berbahaya kalau melewati batas ambang tertentu. “Tetapi, BPA kan tidak hanya ada di minuman galon isi ulang. Yang sangat penting itu ya pengawasan, bukan sekadar label,” ucap dia.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait, mengatakan keputusan mengeluarkan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti Peraturan BPOM yang mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang harus melalui competition checklist. Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usahanya atau competition.
Lihat Juga :