Wagub DKI Sayangkan Holywings Promosikan Miras Berbau SARA
Sabtu, 25 Juni 2022 - 00:41 WIB
loading...
A
A
A
Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen.
"Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Budhi kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Promosi tersebut baru diunggah Kamis 23 Juni 2022, hanya saja kasus tersebut lebih dahulu diungkap polisi. Alhasil, belum diketahui apakah promosi tersebut menaikan jumlah pelanggan Holywings atau tidak.
"Enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," katanya.
Kemudian, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen.
"Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Budhi kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Promosi tersebut baru diunggah Kamis 23 Juni 2022, hanya saja kasus tersebut lebih dahulu diungkap polisi. Alhasil, belum diketahui apakah promosi tersebut menaikan jumlah pelanggan Holywings atau tidak.
"Enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," katanya.
Lihat Juga :