Holywings Ganti Nama Jadi W Super Club, Pemprov DKI Pastikan Telah Kantongi Izin dan Manajemen Berbeda

Rabu, 02 November 2022 - 19:31 WIB
loading...
Holywings Ganti Nama...
Pemprov DKI memastikan lokasi bangunan bekas Holywings Club V, Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan dapat digunakan untuk kegiatan usaha lain jika memenuhi aturan dan dioperasikan dengan manajemen berbeda. Foto: Dok MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan lokasi bangunan bekas Holywings Club V, Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan dapat digunakan untuk kegiatan usaha lain jika memenuhi ketentuan berlaku dan dioperasikan dengan manajemen berbeda. Lokasi bekas Holywings Club V berganti nama menjadi W Super Club .

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, W Super Club telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca juga: Disparekraf DKI Bakal Cek Lokasi Holywings Gatsu yang Berubah Nama Jadi W Super Club

“Prinsipnya yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak atau manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan berlaku,” ujar Benni, Rabu (2/11/2022).

Dia menjelaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas kegiatan usaha tersebut telah terbit melalui OSS sejak Juli 2022 oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan segel dilepaskan atas dasar permohonan pihak pemilik gedung yang melakukan peralihan kontrak dengan pihak ketiga yang berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group (HWG). Kemudian, dibutuhkan kegiatan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang di dalamnya mengingat hampir 4 bulan tidak dirawat setelah penyegelan.

“Pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain. Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung dan melakukan pembersihan atas barang dan properti di dalamnya pascapenyegelan pada 28 Juni 2022,” ujar Arifin.

Dia menambahkan telah dibuat pernyataan atas pemilik gedung atau pihak ketiga lain untuk mematuhi semua ketentuan sekaligus melengkapi dokumen perizinan jika akan melakukan investasi. Selanjutnya, Satpol PP DKI juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Saat Negeri Hoki Demam...
Saat Negeri Hoki Demam Sepak Bola
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Pemprov DKI Kaji Gelar...
Pemprov DKI Kaji Gelar Takbiran dan Salat Idul Fitri di JIS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved