Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Tunjangan Kinerja ini memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung pada posisi jabatan serta instansi tempatnya bekerja.
Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk jabatan Eselon I. Sedangkan yang terendah adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan untuk PNS sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Untuk besarannya sendiri, golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, serta Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Baca juga : Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya
4. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, serta tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk jabatan Eselon I. Sedangkan yang terendah adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan untuk PNS sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Untuk besarannya sendiri, golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, serta Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Baca juga : Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya
4. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, serta tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Lihat Juga :