Ricuh Penertiban PKL, Satpol PP Padang Diserang Pakai Parang, Dilempari dan Dicekik
Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai," katanya.
Menurut Mursalim, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Baca juga: Edan! Dibacok Berkali-kali, Siswa SMK di Ciomas Banten Tidak Terluka Serius
Padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan, pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
Menurut Mursalim, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Baca juga: Edan! Dibacok Berkali-kali, Siswa SMK di Ciomas Banten Tidak Terluka Serius
Padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan, pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
Lihat Juga :