Gelapkan Motor Teman untuk Beli Narkoba, Pemuda di Ogan Ilir Dibekuk Polsek Indralaya

Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:58 WIB
loading...
Gelapkan Motor Teman untuk Beli Narkoba, Pemuda di Ogan Ilir Dibekuk Polsek Indralaya
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Indralaya meringkus dua orang yang mencuri dan menadah sebuah sepeda motor. Foto SINDOnews
A A A
INDRALAYA - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Indralaya meringkus dua orang yang mencuri dan menadah sebuah sepeda motor. Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pemilik motor.

"Dua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (24/6/2022).



Peristiwa pencurian terjadi di wilayah Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, pada akhir Mei lalu. Ketika itu, tersangka pencurian bernama Sukaizar alias Endet (23 tahun) meminjam sepeda motor kepada rekannya.

Pemilik motor yang tak curiga pun meminjamkan kendaraannya karena tersangka beralasan ingin mengambil uang di rumah. Namun tersangka tak kunjung kembali dan mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya."Korban curiga karena tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya melapor ke polisi," ujar Herman.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka di Indralaya. Setelah melakukan pengembangan, Tim Macan Putih Polsek Indralaya juga mengamankan seorang penadah motor bernama Rian Anggara (20 tahun)."Oleh tersangka, motor itu dijual Rp 4,6 juta kepada penadah," ungkap Herman.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju dari hasil penjualan sepeda motor.

Bahkan tersangka juga mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba. "Para tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka penggelapan mengaku uang penjualan motor untuk beli sabu," terang Herman.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)