Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli 5 Santriwati, Ini Penjelasan Polisi

Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:04 WIB
loading...
Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli 5 Santriwati, Ini Penjelasan Polisi
Lima orang santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANYUWANGI - Lima orang santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur.

Korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pesantren berinisial FZ ke Polresta Banyuwangi. FZ yang diduga mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi ini dilaporkan lima santriwatinya sejak seminggu lalu.



Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Agus menyebut ada lima santriwati masih berusia di bawah umur yang mengaku jadi korban pencabulan FZ.

"Sementara yang melapor masih satu orang santriwati," kata Kompol Agus, saat dikonfirmasi MPI pada Jumat (24/6/2022).

Sesuai keterangan para santri tindakan tersebut diduga dilakukan di luar jam pelajaran aktif sekolah. Saat itu masing-masing santriwati diduga dipanggil oleh FZ, lalu diminta menuruti nafsu bejatnya untuk melakukan dugaan pencabulan.



"Mereka pelajar aktif di lembaga pendidikan tersebut. Sementara dari pengakuan mereka, pencabulan dilakukan di luar jam aktif sekolah. Dipanggil kemudian dicabuli," ungkapnya.

Sejauh ini pihak kepolisian disebut Agus, telah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sebanyak delapan santriwati untuk dijadikan saksi.

"Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini. Polisi juga telah mengantongi bukti visum dari rumah sakit," ujarnya.



Terkait kebenaran identitas terlapor adalah FZ pengasuh pondok sekaligus mantan DPRD Banyuwangi, Kompol Agus, masih belum berani memastikan.

"Masih kita dalami, tentu siapapun itu pelakunya sepanjang alat buktinya cukup kita pasti proses sesuai ketentuan. Terlapor sudah kita kirim surat dan kita panggil pekan depan kita mintai keterangan," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)