Meresahkan, Satpol PP Tertibkan Terminal Bayangan di Pondok Pinang

Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:57 WIB
loading...
Meresahkan, Satpol PP...
Pemprov DKI Jakarta menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Perusahaan otobus (PO) juga diminta tak menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut mulai Rabu, 29 Juni 2022 mendatang.

”Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan,” ujar Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat pada wartawan, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Penjambret Gentayangan Incar Penumpang Terminal Bayangan di Daan Mogot

Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.



”Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan. Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak,” tuturnya. Baca juga: Terminal Bayangan Menjamur di Jakarta Barat, Jalanan Macet Berjam-jam

Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.”Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved