Harga Sejumlah Komoditas Pertanian Melonjak Naik, Ini Hasil Identifikasi BI Sulut
loading...
A
A
A
MANADO - Harga sejumlah produk hasil pertanian di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), mengalami lonjakan kenaikan. Pada minggu ke tiga Juni 2022, harga cabai mencapai yang tertinggi sejak 2020-2022 dengan rata-rata nasional Rp80.250 per kg, sedangkan bawang merah mencapai harga Rp54.500 per kg.
Sebagai komoditas yang masuk dalam kategori pangan bergejolak, pergerakan harga bawang merah, cabai dan tomat memang terjadi secara natural. Hal ini dipicu faktor musiman, meningkatnya permintaan menjelang hari besar, permasalahan yang tidak terduga seperti bencana, dan permasalahan lain yang terjadi pada masing-masing daerah.
"Namun apabila ditinjau sejak tahun 2020, kenaikan harga-harga tersebut khususnya cabai dan bawang merah pada dasarnya masih normal, meski pun pergerakan harga komoditas tersebut memang lebih tinggi sejak awal tahun 2022," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut, Arbonas Hutabarat.
Hal-hal yang menyebabkan meningkatnya variasi harga ketiga komoditas pertanian tersebut, antara lain disebabkan dengan kenaikan harga pupuk. "Secara umum, kenaikan harga tanaman pangan disebabkan oleh kenaikan harga pupuk, yang telah terjadi sejak awal tahun 2021, dan terus memburuk sampai tahun 2022," ujarnya
Kenaikan harga pupuk tersebut disebabkan oleh meningkatnya harga bahan baku global, yakni Nitrogen, Fosfat, dan Kalium. Kebutuhan terbesar adalam Kalium atau potas. sebanyak 40 persen dari kebutuhan potas tersebut, diimpor dari Rusia, dan Belarus yang tentunya terdampak konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
Terhitung Juli 2022 pupuk subsidi dibatasi pada jenis urea dan NPK, dengan jenis komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut mengacu pada Perpres No. 59/2020 yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.
Sebagai komoditas yang masuk dalam kategori pangan bergejolak, pergerakan harga bawang merah, cabai dan tomat memang terjadi secara natural. Hal ini dipicu faktor musiman, meningkatnya permintaan menjelang hari besar, permasalahan yang tidak terduga seperti bencana, dan permasalahan lain yang terjadi pada masing-masing daerah.
"Namun apabila ditinjau sejak tahun 2020, kenaikan harga-harga tersebut khususnya cabai dan bawang merah pada dasarnya masih normal, meski pun pergerakan harga komoditas tersebut memang lebih tinggi sejak awal tahun 2022," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut, Arbonas Hutabarat.
Hal-hal yang menyebabkan meningkatnya variasi harga ketiga komoditas pertanian tersebut, antara lain disebabkan dengan kenaikan harga pupuk. "Secara umum, kenaikan harga tanaman pangan disebabkan oleh kenaikan harga pupuk, yang telah terjadi sejak awal tahun 2021, dan terus memburuk sampai tahun 2022," ujarnya
Kenaikan harga pupuk tersebut disebabkan oleh meningkatnya harga bahan baku global, yakni Nitrogen, Fosfat, dan Kalium. Kebutuhan terbesar adalam Kalium atau potas. sebanyak 40 persen dari kebutuhan potas tersebut, diimpor dari Rusia, dan Belarus yang tentunya terdampak konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
Terhitung Juli 2022 pupuk subsidi dibatasi pada jenis urea dan NPK, dengan jenis komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut mengacu pada Perpres No. 59/2020 yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.