Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus yang Menyeret Iko Uwais ke Penyidikan

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:03 WIB
loading...
Temukan Unsur Pidana,...
Penyidik Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais ke tingkat penyidikan.Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Penyidik Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.

“Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).

Artinya, lanjut Ivan, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Hanya saja, hingga saat ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

“Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya. Baca: Diperiksa Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Diberondong 14 Pertanyaan

Ivan menuturkan, peningkatan status perkara ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru. “Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi. Belakangan pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka.

Namun, pihak Iko mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri. Hal ini sebab Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseteruan tersebut.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved