Lokasi Keliru, Program Smart Panyingkulu Gagal Terealisasi Tahun Ini
Kamis, 23 Juni 2022 - 22:11 WIB
loading...
Kondisi ruas Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Persimpangan ruas jalan ini menjadi salah satu spot perencanaan pembangunan Smart Panyingkulu yang gagal terealisasi tahun ini. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Program Smart Panyingkulu yang digodok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar gagal terealisasi tahun ini. Hal itu disebabkan kekeliruan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam menetapkan titik lokasi pembangunan.
Diketahui, dua titik lokasi perencanaan pembangunan Smart Panyingkulu berada di persimpangan Jalan AP Pettarani-Andi Djemma dan Jalan AP Pettarani-Rappocini. Padahal seharusnya dibangun di persimpangan Jalan Veteran.
Baca Juga: Window Of Makassar akan Ganti Sombere and Smart Galery
Hal ini dinilai akan menyulitkan pembangunan lantaran Jalan AP Pettarani bukan kewenangan Pemkot , melainkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Kementerian PUPR.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Noorhaq Alamsyah, menyebut perubahan titik lokasi atau ruas jalan pada Smart Panyingkulu sulit dilakukan. Pasalnya, hal itu membutuhkan waktu untuk pengkajian kembali.
Bahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA harus ikut diubah. Belum lagi harus melalui persetujuan DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diketahui, dua titik lokasi perencanaan pembangunan Smart Panyingkulu berada di persimpangan Jalan AP Pettarani-Andi Djemma dan Jalan AP Pettarani-Rappocini. Padahal seharusnya dibangun di persimpangan Jalan Veteran.
Baca Juga: Window Of Makassar akan Ganti Sombere and Smart Galery
Hal ini dinilai akan menyulitkan pembangunan lantaran Jalan AP Pettarani bukan kewenangan Pemkot , melainkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan Kementerian PUPR.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Noorhaq Alamsyah, menyebut perubahan titik lokasi atau ruas jalan pada Smart Panyingkulu sulit dilakukan. Pasalnya, hal itu membutuhkan waktu untuk pengkajian kembali.
Bahkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA harus ikut diubah. Belum lagi harus melalui persetujuan DPRD Makassar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lihat Juga :