Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh, Pemprov Sumut: Masuk Wilayah Kita
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Upacara HUT ke-76 RI Sederhana di Perbatasan Pulau Karimun Anak, Bangkitkan Semangat Nasionalisme
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui di kantornya, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final.
Judul berita tersebut menyebutkan, dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang, di Jakarta, pada 20 Juni 2022, Pemprov Sumut sepakat. Padahal, Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai Keputusan Mendagri Nomor 050-145.
“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami. Jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi saat ditemui di kantornya, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final.
Judul berita tersebut menyebutkan, dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang, di Jakarta, pada 20 Juni 2022, Pemprov Sumut sepakat. Padahal, Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai Keputusan Mendagri Nomor 050-145.
“Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami. Jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” tukasnya.
(san)
Lihat Juga :