Usai Putusan Pengadilan, Dipendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama
loading...
A
A
A
SURABAYA - Permohonan akta pernikahan pasangan suami istri (pasutri) beda agama di Kota Surabaya, akhirnya diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, pada 9 Juni 2022.
Pencatatan akta pernikahan beda agama ini, dilakukan Dipendukcapil Kota Surabaya, berlandaskan UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan, dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta nikah.
"Jadi ketika ada permohonan akta nikah non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus, Rabu (23/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan akta perkawinan itu kita proses," jelas Agus.
Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan. "Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan, dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. "Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegasnya.
Persoalan akta perkawinan beda agama ini, bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya, pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022, dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Pencatatan akta pernikahan beda agama ini, dilakukan Dipendukcapil Kota Surabaya, berlandaskan UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan, dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta nikah.
Baca Juga
"Jadi ketika ada permohonan akta nikah non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus, Rabu (23/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan akta perkawinan itu kita proses," jelas Agus.
Baca Juga
Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan. "Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan, dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. "Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegasnya.
Persoalan akta perkawinan beda agama ini, bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya, pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022, dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
(eyt)