Usai Putusan Pengadilan, Dipendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:18 WIB
loading...
Usai Putusan Pengadilan,...
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan tentang pencatatan Akta perkawinan beda agama. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Permohonan akta pernikahan pasangan suami istri (pasutri) beda agama di Kota Surabaya, akhirnya diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, pada 9 Juni 2022.

Baca juga: MUI Minta PN Surabaya Batalkan Pernikahan Beda Agama

Pencatatan akta pernikahan beda agama ini, dilakukan Dipendukcapil Kota Surabaya, berlandaskan UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan, dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.



Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta nikah.

Baca juga: Memilukan! Pasutri di Sampang Tak Kuat Bayar Utang Pengobatan Anak Gadisnya di RSUD dr Soetomo Rp32 Juta

"Jadi ketika ada permohonan akta nikah non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus, Rabu (23/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No. 23/2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan akta perkawinan itu kita proses," jelas Agus.

Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan

Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan. "Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan, dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. "Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegasnya.

Persoalan akta perkawinan beda agama ini, bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Kota Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya, pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022, dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Prabu Siliwangi...
Kisah Prabu Siliwangi Tergoda Kecantikan Wanita Muslim dan Rela Nikah Beda Agama
Rakai Pikatan, Raja...
Rakai Pikatan, Raja Mataram Kuno Pelopor Pernikahan Beda Agama di Nusantara
Kisah Toleransi Warga...
Kisah Toleransi Warga Flores Timur, Relakan Tanah untuk Hunian dan Makam Warga Beda Agama
Heboh PN Surabaya Izinkan...
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur
PN Surabaya Kabulkan...
PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Alasan dan Poin-poinnya
Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan...
Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Menuju Era IKD, Bimas...
Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved