Diberhentikan Sepihak, Guru Honor di Medan Adukan Nasibnya ke DPRD
Rabu, 22 Juni 2022 - 16:11 WIB
loading...
Sejumlah guru di SD Negeri 060934 yang mengadukan nasibnya ke pimpinan DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala. (Foto/ist)
A
A
A
MEDAN - Sejumlah guru SD Negeri 060934 Jalan Luku II Kecamatan Medan Johor, Medan mengadukan nasib mereka ke pimpinan DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala. Para guru honorer mengadukan nasib lantaran diberhentikan sepihak dari sekolah dengan alasan tidak ada kelas lagi.
Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo yang sudah mengabdi bertahun-tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah, Meva Besti Limbong. Baca juga: Beasiswa Microcredential Columbia University bagi Guru Paud dan SD, Segera Daftar!
"Kejadiannya kemarin. Pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan disupervisi. Namun, pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan, alasannya karena tidak ada lagi kelas," ujar Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri dua perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut saat dia dan beberapa rekan-rekannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut. "Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas," ungkap Angel.
Terkait persoalan ini, dia dan kawan-kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini kepada Wakil Ketua DPRD Medan , H Rajudin Sagala. "Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan Kota Medan. Baca juga: Sosok Pak Ribut, 19 Tahun Jadi Guru Honorer yang Punya Metode Mengajar Unik dan Dicintai Murid
Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo yang sudah mengabdi bertahun-tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah, Meva Besti Limbong. Baca juga: Beasiswa Microcredential Columbia University bagi Guru Paud dan SD, Segera Daftar!
"Kejadiannya kemarin. Pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan disupervisi. Namun, pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan, alasannya karena tidak ada lagi kelas," ujar Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri dua perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut saat dia dan beberapa rekan-rekannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut. "Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas," ungkap Angel.
Terkait persoalan ini, dia dan kawan-kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini kepada Wakil Ketua DPRD Medan , H Rajudin Sagala. "Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan Kota Medan. Baca juga: Sosok Pak Ribut, 19 Tahun Jadi Guru Honorer yang Punya Metode Mengajar Unik dan Dicintai Murid
Lihat Juga :