Diberhentikan Sepihak, Guru Honor di Medan Adukan Nasibnya ke DPRD
loading...
A
A
A
MEDAN - Sejumlah guru SD Negeri 060934 Jalan Luku II Kecamatan Medan Johor, Medan mengadukan nasib mereka ke pimpinan DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala. Para guru honorer mengadukan nasib lantaran diberhentikan sepihak dari sekolah dengan alasan tidak ada kelas lagi.
Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo yang sudah mengabdi bertahun-tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah, Meva Besti Limbong.
"Kejadiannya kemarin. Pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan disupervisi. Namun, pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan, alasannya karena tidak ada lagi kelas," ujar Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri dua perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut saat dia dan beberapa rekan-rekannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut. "Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas," ungkap Angel.
Terkait persoalan ini, dia dan kawan-kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini kepada Wakil Ketua DPRD Medan , H Rajudin Sagala. "Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Harusnya persoalan ini tidak terjadi. Pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada guru honor yang lulus PG, namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh Dinas Pendidikan," terangnya.
Jadi, kata Rajudin, harusnya persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus bisa dibayar honornya melalui BOS. "Sampai saat ini, DPRD Medan terus memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan," katanya.
Terkait persoalan ini, Rajudin meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana. Pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun.
Tidak hanya itu, sejumlah guru di SD Negeri lainnya di Kota Medan mengalami hal serupa, diberhentikan sepihak secara lisan dengan alasan yang sama tidak ada kelas lagi.
"Kan ini kalian tahun termuda, gak dapat lah kelas. Cari lah sekolah lain," tutur S, guru yang mengajar di Kecamatan Medan Marelan menirukan ucapan Kepala Sekolahnya.
Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo yang sudah mengabdi bertahun-tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah, Meva Besti Limbong.
"Kejadiannya kemarin. Pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan disupervisi. Namun, pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan, alasannya karena tidak ada lagi kelas," ujar Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri dua perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut saat dia dan beberapa rekan-rekannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut. "Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas," ungkap Angel.
Terkait persoalan ini, dia dan kawan-kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini kepada Wakil Ketua DPRD Medan , H Rajudin Sagala. "Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar," sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan Kota Medan.
Baca Juga
"Harusnya persoalan ini tidak terjadi. Pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada guru honor yang lulus PG, namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh Dinas Pendidikan," terangnya.
Jadi, kata Rajudin, harusnya persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus bisa dibayar honornya melalui BOS. "Sampai saat ini, DPRD Medan terus memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan," katanya.
Terkait persoalan ini, Rajudin meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana. Pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun.
Tidak hanya itu, sejumlah guru di SD Negeri lainnya di Kota Medan mengalami hal serupa, diberhentikan sepihak secara lisan dengan alasan yang sama tidak ada kelas lagi.
"Kan ini kalian tahun termuda, gak dapat lah kelas. Cari lah sekolah lain," tutur S, guru yang mengajar di Kecamatan Medan Marelan menirukan ucapan Kepala Sekolahnya.
(don)