Asosiasi Advokat Indonesia Komitmen Masifkan Posbakum di Daerah
Selasa, 21 Juni 2022 - 22:30 WIB
loading...
Ketua DPC AAI Kota Makassar, Metsie T Kandou, bersama Ketua Umum DPP AAI, Palmer Situmorang, berbincang dengan awak media soal rencana program serta pelantikan pengurus 12 DPC lingkup Sulsel, Sulbar dan Sultra di Kota Makassar, Rabu (22/6/2022).
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI ) berkomitmen memasifkan keberadaan Pos Bantuan Hukum alias Posbakum di daerah. Hal itu sejalan dengan semakin menggeliatnya keberadaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI di kabupaten/kota se-Indonesia. Pihaknya bahkan merancang agar Ketua DPC AAI secara otomatis atau ex-officio menjadi Ketua/Kepala Posbakum setempat.
Ketua Umum DPP AAI , Palmer Situmorang, menyampaikan pihaknya mendorong kehadiran Posbakum demi mewujudkan keadilan secara inklusif, terkhusus bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Lewat Posbakum, pihaknya ingin menunjukkan advokat tidak melulu berorientasi kepada materi, tapi juga pengabdian.
Baca Juga: AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
Komitmen itu selaras dengan amanah Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yang secara tegas mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Olehnya itu, aktivitas pro Bono dan juga legal aid alias bantuan hukum kepada masyarakat didorongnya untuk lebih digiatkan.
"Kita harus bela orang teraniaya. Makanya, bersama DPC-DPC kita akan buat pos bantuan hukum, dimana setiap Ketua (DPC) ex-officio untuk Posbakumnya. Jadi setiap kantor DPC itu nantinya rangkap Posbakum," kata Palmer di sela persiapan pelantikan kepengurusan 12 DPC AAI lingkup Sulsel, Sulbar dan Sultra di Kota Makassar, Selasa (21/6/2022) malam.
Ketua Umum DPP AAI , Palmer Situmorang, menyampaikan pihaknya mendorong kehadiran Posbakum demi mewujudkan keadilan secara inklusif, terkhusus bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu. Lewat Posbakum, pihaknya ingin menunjukkan advokat tidak melulu berorientasi kepada materi, tapi juga pengabdian.
Baca Juga: AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
Komitmen itu selaras dengan amanah Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yang secara tegas mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Olehnya itu, aktivitas pro Bono dan juga legal aid alias bantuan hukum kepada masyarakat didorongnya untuk lebih digiatkan.
"Kita harus bela orang teraniaya. Makanya, bersama DPC-DPC kita akan buat pos bantuan hukum, dimana setiap Ketua (DPC) ex-officio untuk Posbakumnya. Jadi setiap kantor DPC itu nantinya rangkap Posbakum," kata Palmer di sela persiapan pelantikan kepengurusan 12 DPC AAI lingkup Sulsel, Sulbar dan Sultra di Kota Makassar, Selasa (21/6/2022) malam.
Lihat Juga :