Tergiur Upah Konsumsi Sabu, Pengedar Ditangkap di SPBU Tangerang
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Saat dilakukan introgasi, DI mengaku perannya sebagai pengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih dari sepuluh kali.
Dari sini ia mendapat keuntungan bisa mengonsumsi sabu secara gratis dan dijanjikan diberikan uang sebesar Rp350.000 untuk setiap satu gram sabu yang dijual.
Gede mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
Dari sini ia mendapat keuntungan bisa mengonsumsi sabu secara gratis dan dijanjikan diberikan uang sebesar Rp350.000 untuk setiap satu gram sabu yang dijual.
Gede mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pulogadung
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :