Dinas Perpustakaan Luwu Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis
Selasa, 21 Juni 2022 - 17:46 WIB
loading...
Suasana sosialisasi pengelolaan kearsipan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu, Selasa (21/6/2022). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (21/6/2022).
Sosialisasi diikuti oleh sekretaris seluruh OPD, kecamatan dan desa, serta staf arsip masing-masing instansi lingkup Pemkab Luwu.
Baca juga:700 Peserta Ikuti Arham Basmin Mattayang Cross Country Seri 1
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu, Rahmat Arifuddin, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Dalam UU itu disebutkan, mewajibkan lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan akses arsip bagi pengguna arsip untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
"Maksud kegiatan ini, pertama, agar peserta dapat memahami tata cara pengelolaan arsip, baik pada pengelola arsip maupun di unit kearsipan itu sendiri. Kedua, peserta dapat memahami empat instrumen pengelolaan arsip dinamis," sebutnya.
"Adapun tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu dapat diarsipkan dengan baik sebagai bukti akuntabilitas ataupun laporan pertanggungjawaban, sehingga dapat terjaga dan terkelola dengan baik," lanjut Rahmat.
Empat instrumen pengelolaan yang dimaksud oleh Rahmat adalah tata naskah dinas (TND), jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini sangat penting guna meningkatkan pengelolaan kearsipan yang komprehensip dan berkualitas.
Baca juga:Gelar Media Gathering, Dinas Kominfo Luwu Serap Masukan Wartawan
"Karena pentingnya kegiatan ini maka saya harapkan kepada seluruh peserta, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya demi menambah pengetahuan dan wawasan kita dalam pengelolaan kearsipan dan menyajikan arsip menjadi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu ," katanya.
Menurutnya, arsip merupakan memori kolektif, bahkan sebagai bukti akuntabilitas atau bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan, wajib dikelola dengan baik dan benar.
Karena arsip yang tidak dikelola dengan baik kata Sekda, akan mengakibatkan permasalahan-permasalahan, seperti rusak atau hilangnya informasi, berdampak pada permasalahan hukum, sulitnya mencari arsip itu sendiri, dan hilangnya aset daerah, karena bukti kepemilikan tidak tersimpan dengan baik.
"Belajar dari berbagai permasalahan kearsipan, baik permasalahan dengan daerah lain seperti permasalahan batas wilayah, maupun dengan lembaga atau perorangan seperti permasalahan pembebasan tanah/lahan dan lain sebagainya," katanya.
"Maka arsip atau dokumen yang menyangkut dengan hal tersebut harus dijaga, dirawat dan dikelola dengan benar, tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk menjaga kedaulatan dan aset daerah serta terjaminnya akses informasi untuk diwariskan pada generasi mendatang, sehingga tidak ada pembelokan ataupun pengkaburan sejarah sebagai identitas dan jati diri daerah," jelas Sekda Luwu.
Baca juga:RSUD Sayang Rakyat Makassar Belajar Penanganan Pasien Kejiwaan di Luwu
Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis ini menghadirkan 2 pemateri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, yakni Kepala Bidang Kearsipan, Basri, yang membawakan materi terkait Kebijakan Sistem Kearsipan Sulsel, Problematika dan Pembinaan Kearsipan.
Pemateri yang lain adalah Arsiparis ahli Madya, Irzal Natsir yang membahas tentang Manajemen Kearsipan.
Sosialisasi diikuti oleh sekretaris seluruh OPD, kecamatan dan desa, serta staf arsip masing-masing instansi lingkup Pemkab Luwu.
Baca juga:700 Peserta Ikuti Arham Basmin Mattayang Cross Country Seri 1
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu, Rahmat Arifuddin, mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Dalam UU itu disebutkan, mewajibkan lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan akses arsip bagi pengguna arsip untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
"Maksud kegiatan ini, pertama, agar peserta dapat memahami tata cara pengelolaan arsip, baik pada pengelola arsip maupun di unit kearsipan itu sendiri. Kedua, peserta dapat memahami empat instrumen pengelolaan arsip dinamis," sebutnya.
"Adapun tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu dapat diarsipkan dengan baik sebagai bukti akuntabilitas ataupun laporan pertanggungjawaban, sehingga dapat terjaga dan terkelola dengan baik," lanjut Rahmat.
Empat instrumen pengelolaan yang dimaksud oleh Rahmat adalah tata naskah dinas (TND), jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini sangat penting guna meningkatkan pengelolaan kearsipan yang komprehensip dan berkualitas.
Baca juga:Gelar Media Gathering, Dinas Kominfo Luwu Serap Masukan Wartawan
"Karena pentingnya kegiatan ini maka saya harapkan kepada seluruh peserta, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya demi menambah pengetahuan dan wawasan kita dalam pengelolaan kearsipan dan menyajikan arsip menjadi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu ," katanya.
Menurutnya, arsip merupakan memori kolektif, bahkan sebagai bukti akuntabilitas atau bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan, wajib dikelola dengan baik dan benar.
Karena arsip yang tidak dikelola dengan baik kata Sekda, akan mengakibatkan permasalahan-permasalahan, seperti rusak atau hilangnya informasi, berdampak pada permasalahan hukum, sulitnya mencari arsip itu sendiri, dan hilangnya aset daerah, karena bukti kepemilikan tidak tersimpan dengan baik.
"Belajar dari berbagai permasalahan kearsipan, baik permasalahan dengan daerah lain seperti permasalahan batas wilayah, maupun dengan lembaga atau perorangan seperti permasalahan pembebasan tanah/lahan dan lain sebagainya," katanya.
"Maka arsip atau dokumen yang menyangkut dengan hal tersebut harus dijaga, dirawat dan dikelola dengan benar, tidak saja demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk menjaga kedaulatan dan aset daerah serta terjaminnya akses informasi untuk diwariskan pada generasi mendatang, sehingga tidak ada pembelokan ataupun pengkaburan sejarah sebagai identitas dan jati diri daerah," jelas Sekda Luwu.
Baca juga:RSUD Sayang Rakyat Makassar Belajar Penanganan Pasien Kejiwaan di Luwu
Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis ini menghadirkan 2 pemateri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, yakni Kepala Bidang Kearsipan, Basri, yang membawakan materi terkait Kebijakan Sistem Kearsipan Sulsel, Problematika dan Pembinaan Kearsipan.
Pemateri yang lain adalah Arsiparis ahli Madya, Irzal Natsir yang membahas tentang Manajemen Kearsipan.
(luq)
Lihat Juga :