Hipmi Jabar Siapkan Puluhan Pengacara Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming
Selasa, 21 Juni 2022 - 08:53 WIB
loading...
A
A
A
Surya menilai, kriminalisasi terhadap penyelenggara pemerintahan, termasuk pengusaha, akan berdampak buruk bagi kondusivitas berusaha dan lingkungan hidup. Kriminalisasi mencederai rasakeadilan dan melanggar kepastian hukum yang selama ini dijunjung tinggi untuk ditegakkan.
"Kita, Hipmi jabar, mendukung APH (aparat penegak hukum) untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya jika ada oknum yang melanggar hukum. Syaratnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum acara dan bukti yang memadai," jelas Surya.
"Kita mesti sama-sama mencegah, jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada order mafia hukum sebagaimana yang terjadi di masa lampau. Di era reformasi ini, hal tersebut jangan sampai terulang kembali," sambung Surya.
Surya meyakini, Mardani tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan, baik sebelum menjadi Ketum Hipmi maupun saat menjabat Ketum Hipmi. Sebagai inspirasi dalam berbisnis maupun memimpin, kata Surya, tidak mungkin Mardani melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.
"Kami berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan, tidak memihak, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang memiliki motif untuk menggiring opini yang dapat menjatuhkan, menghancurkan karakter, merusak nama baik seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang atas tuduhan yang tidak berlandaskan alat bukti yang memadai," paparnya.
"Kita, Hipmi jabar, mendukung APH (aparat penegak hukum) untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya jika ada oknum yang melanggar hukum. Syaratnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum acara dan bukti yang memadai," jelas Surya.
"Kita mesti sama-sama mencegah, jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada order mafia hukum sebagaimana yang terjadi di masa lampau. Di era reformasi ini, hal tersebut jangan sampai terulang kembali," sambung Surya.
Surya meyakini, Mardani tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan, baik sebelum menjadi Ketum Hipmi maupun saat menjabat Ketum Hipmi. Sebagai inspirasi dalam berbisnis maupun memimpin, kata Surya, tidak mungkin Mardani melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.
"Kami berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan, tidak memihak, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang memiliki motif untuk menggiring opini yang dapat menjatuhkan, menghancurkan karakter, merusak nama baik seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang atas tuduhan yang tidak berlandaskan alat bukti yang memadai," paparnya.
Lihat Juga :