Beraksi Setahun, Otak Pelaku Curanmor di Kalideres Ditangkap Beserta 12 Motor
Senin, 20 Juni 2022 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam penipuan sepeda motor dengan sasaran anak di bawah umur. Pelaku berinisial ER dan DS, berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya, tiga orang pelaku lain STR, PF dan MR, berperan sebagai penadah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menuduh korban telah bertengkar dengan adik perempuan pelaku. Kemudian supaya korban percaya salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan adik perempuan pelaku.
"Setelah korban berhasil diperdayai oleh pelaku selanjutnya kedua pelaku kabur membawa sepeda motor korban," tutur Syafri. Baca juga: Kawanan Maling Gasak 2 Motor di Kalideres
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam penipuan sepeda motor dengan sasaran anak di bawah umur. Pelaku berinisial ER dan DS, berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya, tiga orang pelaku lain STR, PF dan MR, berperan sebagai penadah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menuduh korban telah bertengkar dengan adik perempuan pelaku. Kemudian supaya korban percaya salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan adik perempuan pelaku.
"Setelah korban berhasil diperdayai oleh pelaku selanjutnya kedua pelaku kabur membawa sepeda motor korban," tutur Syafri. Baca juga: Kawanan Maling Gasak 2 Motor di Kalideres
(mhd)
Lihat Juga :