Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat mengaku kecewa dengan penolakan permohonan penangguhan tersebut. “Jujur sih, kita kecewa ya,” ungkapnya.
Dosma mengatakan kliennya sudah sangat kooperatif selama mengikuti persidangan. Untuk itu, pihaknya akan menyertakan peran Komnas Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti keputusan ini.
Baca juga: Komnas PA Beri Perlindungan untuk Anak Dokter Mery
“Pastinya ada tindak lanjut. Kami tekankan kembali, kita hanya membantu menyelamatkan terdakwa, tapi ada dua manusia, (dua) HAM, ada yang dewasa ada yang masih bayi,” tandasnya.
Dokter Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022. Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Dosma mengatakan kliennya sudah sangat kooperatif selama mengikuti persidangan. Untuk itu, pihaknya akan menyertakan peran Komnas Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti keputusan ini.
Baca juga: Komnas PA Beri Perlindungan untuk Anak Dokter Mery
“Pastinya ada tindak lanjut. Kami tekankan kembali, kita hanya membantu menyelamatkan terdakwa, tapi ada dua manusia, (dua) HAM, ada yang dewasa ada yang masih bayi,” tandasnya.
Dokter Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022. Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
(thm)
Lihat Juga :