Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
Hakim menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021. Foto: MPI/Nandha
A
A
A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Sih Yuliarti membacakan penolakan permohonan penangguhan tersebut dalam persidangan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," paparnya.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dokter Mery masih harus memberikan ASI untuk anaknya yang masih berusia 2,5 bulan.
Yuliarti mengungkapkan alasan penolakan permohonan penangguhan lantaran melihat dari kepentingan yang diajukan terkait menyusui. Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
"Permohonan saudara hanya (alasan) untuk menyusui bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit (baru dikabulkan)," kata hakim.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Sih Yuliarti membacakan penolakan permohonan penangguhan tersebut dalam persidangan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," paparnya.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dokter Mery masih harus memberikan ASI untuk anaknya yang masih berusia 2,5 bulan.
Yuliarti mengungkapkan alasan penolakan permohonan penangguhan lantaran melihat dari kepentingan yang diajukan terkait menyusui. Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
"Permohonan saudara hanya (alasan) untuk menyusui bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit (baru dikabulkan)," kata hakim.
Lihat Juga :