Dewan Luwu Timur Harap Tak Ada Diskriminasi ke Perusahaan Tambang
Senin, 20 Juni 2022 - 16:39 WIB
loading...
Rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Luwu Timur terkait aktivitas pertambangan PT PDS. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Anggota DPRD Luwu Timur berharap tak ada diskriminasi terhadap perusahaan tambang. Dewan ingin, sikap pemerintah ke perusahaan tambang sama, khususnya yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Alpian. Pernyataan itu mengacu pada sikap pemerintah atas pelanggaran yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS).
Baca juga: Legislator Hanura Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Penambangan PT PDS
"Saya berharap ada perlakuan sama antara penambang-penambang yang lain dengan penambang sekarang ini, supaya tidak terkesan bahwa Pemda tidak mendiskriminasi penambang dulu dan sekarang," kata Alpian saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/6/2022).
Menurut Alpian, sebelum ini ada perusahaan tambang yang dihentikan aktivitasnya lantaran melakukan pelanggaran. Perusahaan itu adalah PT FULL, yang beraktivitas di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Sementara PT PDS menurut pendapat Alpian, melakukan pelanggaran yang lebih berat. Salah satunya, tidak mengantongi izin penggunaan jalan daerah untuk mengangkut material tambang.
"Kami tidak mau publik mengatakan bahwa ada (menunjukkan gestur tanda kutip) pejabat di belakang perusahaan itu, jadi kami tidak mau seperti itu," tegas Alpian.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Alpian. Pernyataan itu mengacu pada sikap pemerintah atas pelanggaran yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS).
Baca juga: Legislator Hanura Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Penambangan PT PDS
"Saya berharap ada perlakuan sama antara penambang-penambang yang lain dengan penambang sekarang ini, supaya tidak terkesan bahwa Pemda tidak mendiskriminasi penambang dulu dan sekarang," kata Alpian saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/6/2022).
Menurut Alpian, sebelum ini ada perusahaan tambang yang dihentikan aktivitasnya lantaran melakukan pelanggaran. Perusahaan itu adalah PT FULL, yang beraktivitas di Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Sementara PT PDS menurut pendapat Alpian, melakukan pelanggaran yang lebih berat. Salah satunya, tidak mengantongi izin penggunaan jalan daerah untuk mengangkut material tambang.
"Kami tidak mau publik mengatakan bahwa ada (menunjukkan gestur tanda kutip) pejabat di belakang perusahaan itu, jadi kami tidak mau seperti itu," tegas Alpian.
Lihat Juga :