Pelaku Wisata di Gowa Diingatkan Terapkan Protokol Kesehatan
Rabu, 24 Juni 2020 - 17:48 WIB
loading...
Kota wisata Malino yang dipadati pengunjung pasca penerapan new normal. Bupati Adnan mewarning pelaku wisata terapkan protokol kesehatan. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , mewarning para pelaku wisata untuk menerapkan protokol kesehatan seiring dengan pemberlakuan new normal .
Salah satunya kawasan wisata alam Kota Malino, di Kecamatan Tinggimoncong yang beberapa pekan ini ramai dikunjungi wisatawan.
Baca Juga: Satpol PP Gencar Sidak ASN Gowa yang Tak Kenakan Masker
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Pemkab Gowa akan menyiapkan surat pernyataan untuk mengikuti protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan selama satu bulan setelah usaha tersebut beroperasi.
"Ketika tidak mengindahkan standar protokol kesehatan, maka bersedia usahanya kembali ditutup oleh pemerintah sebagai sanksi. Olehnya itu, saya meminta Pak Sekda untuk membuat surat edaran kepada seluruh tempat wisata dan rumah makan," tegasnya, Rabu (24/6/2020)
Untuk itu, pemerintah setempat diminta dapat lebih tegas dalam mengawasi seluruh tempat wisata maupun restoran yang telah beroperasi. Bahkan ia menginstruksikan agar seluruh pemilik tempat wisata maupaun rumah makan sebelum membuka usahanya wajib menyiapkan skema protokol kesehatan.
Antara lain, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak, mengimbau agar pengunjung memakai masker, pelayanan di tempat makan wajib menggunakan face shield dan wajib bermasker dan menjaga kebersihan.
Salah satunya kawasan wisata alam Kota Malino, di Kecamatan Tinggimoncong yang beberapa pekan ini ramai dikunjungi wisatawan.
Baca Juga: Satpol PP Gencar Sidak ASN Gowa yang Tak Kenakan Masker
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Pemkab Gowa akan menyiapkan surat pernyataan untuk mengikuti protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan selama satu bulan setelah usaha tersebut beroperasi.
"Ketika tidak mengindahkan standar protokol kesehatan, maka bersedia usahanya kembali ditutup oleh pemerintah sebagai sanksi. Olehnya itu, saya meminta Pak Sekda untuk membuat surat edaran kepada seluruh tempat wisata dan rumah makan," tegasnya, Rabu (24/6/2020)
Untuk itu, pemerintah setempat diminta dapat lebih tegas dalam mengawasi seluruh tempat wisata maupun restoran yang telah beroperasi. Bahkan ia menginstruksikan agar seluruh pemilik tempat wisata maupaun rumah makan sebelum membuka usahanya wajib menyiapkan skema protokol kesehatan.
Antara lain, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak, mengimbau agar pengunjung memakai masker, pelayanan di tempat makan wajib menggunakan face shield dan wajib bermasker dan menjaga kebersihan.
Lihat Juga :