Modus Janjikan Proyek kepada Kontraktor, Oknum ASN BPBD Bengkulu Raup Rp136 Juta

Minggu, 19 Juni 2022 - 16:21 WIB
loading...
Modus Janjikan Proyek kepada Kontraktor, Oknum ASN BPBD Bengkulu Raup Rp136 Juta
Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, berinisial RN. (Ist)
A A A
BENGKULU - Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, berinisial RN.

Oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Modusnya, menjanjikan proyek pelapis tebing kepada kontraktor.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, teduga pelaku RN menjanjikan proyek kepada dua korban yang merupakan kontraktor.

Di mana kedua korban dijanjikan proyek senilai Rp2,5 miliar dan Rp1,7 miliar. Akibatnya, mereka berdua mengalami kerugian Rp136 juta dengan rincian Rp75 juta dan Rp61 juta.

Baca: Geger! Warga Gunungkidul Temukan Tulang Manusia Berserakan di Alas Pringlarangan.

Terduga pelaku, kata Sudarno, menjanjikan proyek di lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu, tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Baca Juga: Antisipasi Tak Layak Konsumsi, DPP Kota Bandung Bakal Periksa 4.000 Hewan Kurban.

"Terduga pelaku, sudah kita amankan. Terduga pelaku ini akan membantu korban mendapatkan proyek, namun setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada," kata Sudarno, Minggu (19/6/2022).
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)