14 Anggota DPRD Paniai 2014-2019 Tersangka Korupsi Dana APBD Rp59 Miliar
Jum'at, 17 Juni 2022 - 15:56 WIB
loading...
Direskrimsus Polda Papua Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan kasus korupsi DPR Paniai, Jumat (17/6/2022). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A
A
A
PANIAI - Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Paniai 2014-2019 ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Penyidik Subdit Tipikor Reserse Kriminal Polda Papua. Mereka jadi tersangka dugaan kasus korupsi berjamaah dana peningkatan kapasitas lembaga DPR Paniai 2018.
Selain 14 anggota DPRD, turut ditetapkan sebagai tersangka 3 orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
Baca juga: Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, pihaknya telah melakukan lidik dan sidik terkait korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai dan 3 staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai dengan kerugian mencapai Rp59 miliar.
"Kronologinya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang chas sebesar Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp30 juta," kata Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).
Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.
Selain 14 anggota DPRD, turut ditetapkan sebagai tersangka 3 orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.
Baca juga: Kejagung Periksa Anggota TNI Terkait Peristiwa Paniai Papua
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, pihaknya telah melakukan lidik dan sidik terkait korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai dan 3 staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai dengan kerugian mencapai Rp59 miliar.
"Kronologinya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang chas sebesar Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp30 juta," kata Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).
Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.
Lihat Juga :