Rekam Pacar saat Mandi Bareng, Remaja di Bali Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polres Klungkung menangkap MSW (19) dalam kasus video cewek ABG yang sedang mandi yang mengebohkan beberapa waktu lalu. Korbannya KPD (16), siswi SMA.
"Pelaku ini mantan pacar korban. Dia mengajak korban video call mandi bareng kemudian direkam ," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiranata, Jumat (17/6/2022).
MSW tidak sendirian. Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, AEA (19), KCG (16) dan GK (16). KCG dan GK tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Arung menjelaskan, awalnya MSW dan KPD janjian video call sambil mandi bareng. MSW lalu merekamnya lewat aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.
Dalam perjalanan waktu, MSW dan KPD putus di tengah jalan. MSW lalu pacaran dengan KCG.
Suatu waktu, KCG melihat galeri handphone pacarnya dan mendapati rekaman video itu. Dia lalu mengirim ke handphonenya tanpa sepengetahuan MSW.
Baca: 25.000 Ekor Sapi Bali Dikirim ke Jabodetabek untuk Kurban.
KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. "Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA group dan kemudian menjadi viral," ujar Arung.
Baca Juga: Video Mesum Bule di Pantai Pererenan Bali Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan.
Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutupnya.
"Pelaku ini mantan pacar korban. Dia mengajak korban video call mandi bareng kemudian direkam ," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiranata, Jumat (17/6/2022).
MSW tidak sendirian. Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, AEA (19), KCG (16) dan GK (16). KCG dan GK tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Arung menjelaskan, awalnya MSW dan KPD janjian video call sambil mandi bareng. MSW lalu merekamnya lewat aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.
Dalam perjalanan waktu, MSW dan KPD putus di tengah jalan. MSW lalu pacaran dengan KCG.
Suatu waktu, KCG melihat galeri handphone pacarnya dan mendapati rekaman video itu. Dia lalu mengirim ke handphonenya tanpa sepengetahuan MSW.
Baca: 25.000 Ekor Sapi Bali Dikirim ke Jabodetabek untuk Kurban.
KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. "Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA group dan kemudian menjadi viral," ujar Arung.
Baca Juga: Video Mesum Bule di Pantai Pererenan Bali Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan.
Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutupnya.
(nag)