Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Polisi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.
Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Baca: DPRD Wajo Desak Kasus Penggelapan PBB Segara Dituntaskan
"Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Baca: DPRD Wajo Desak Kasus Penggelapan PBB Segara Dituntaskan
"Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(san)
Lihat Juga :