Gelapkan Uang Setoran Konsumen, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap Polisi

Jum'at, 17 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
Gelapkan Uang Setoran...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
BITUNG - Seorang karyawan perusahaan pembiayaan di Kota Bitung, ditangkap polisi. Lantaran nekat melakukan penggelapan uang perusahaan hingga belasan juta.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penggelapan diduga dilakukan oleh seorang karyawan pria berinisial AG (32), warga Ranowulu.

"Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos, Kelurahan Manembo-nembo," ujarnya, Jumat (17/6/2022).



Lebih lanjut, diterangkan bahwa penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku, sejak bulan April 2022.

"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.

Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.



"Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4852 seconds (0.1#10.140)