Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:06 WIB
loading...
Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan
Pasangan suami istri (pasutri) kompak melakukan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor. Modusnya, keduanya mengincar lalu meminjam kendaraan korban. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) kompak melakukan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor. Modusnya, keduanya mengincar lalu meminjam kendaraan korban yang sudah mereka kenal. Akibat perbuatannya, pasutri ini, Iwan (33) dan Rismiati (30) ditangkap Polisi. Rismiati ditahan di Mapolres Banyuasin dan Iwan di dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Talang Kelapa.

Keduanya disebutkan warga Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin. Keduanya berbagi peran, suami gelapkan mobil dan istri gelapkan sepeda motor. Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, tersangka diduga bukan hanya sekali melakukan aksi penggelapan. Modus kedua pelaku yakni meminjam motor dan mobil kepada orang yang mereka kenal yang kemudian digadaikan.

"Tersangka kita amankan sepasang suami istri melakukan penggelapan mobil dan motor. Modusnya meminjam dengan orang yang mereka kenal kemudian digadaikan di leasing," ujarnya, Selasa (23/6/2020). (Baca: Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu)

Korban dari pelaku penggelapan ini dikatakan Masnoni lebih dari satu dikarenakan modus yang digunakan banyak. "Kemungkinan korbannya banyak karena modus pelaku ini banyak. Jadi jika masyarakat ada yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polsek Talang Kelapa untuk kita tindak lanjuti," katanya.

Aksi keduanya dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu. Iwan berperan meminjam mobil milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di bank. Korban yang percaya lantas meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka. Namun tersangka pun tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Sama halnya dengan sang suami, Rismiati pun juga melakukan penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakannya yakni dengan mengajak suaminya untuk pergi kerumah korban, kemudian pelaku meminjam motor dan BPKB motor korban untuk digadaikan.

Hasil gadaian motor tersebut dikatakan pelaku akan cair sebesar Rp25 juta yang mana Rp15 juta akan diberikan oleh korban dan sisanya untuk pelaku. Akan tetapi sudah beberapa lama korban pun belum juga menerima uang hasil gadaian tersebut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talang Kelapa. (Baca: Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu)

Dari pengakuan tersangka Iwan, mereka nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang di bank. Iwan mengaku memiliki pinjaman di bank untuk mendirikan rumah. Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)