Pasangan Suami Istri Kompak Lakukan Penggelapan Kendaraan

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:06 WIB
loading...
Pasangan Suami Istri...
Pasangan suami istri (pasutri) kompak melakukan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor. Modusnya, keduanya mengincar lalu meminjam kendaraan korban. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) kompak melakukan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor. Modusnya, keduanya mengincar lalu meminjam kendaraan korban yang sudah mereka kenal. Akibat perbuatannya, pasutri ini, Iwan (33) dan Rismiati (30) ditangkap Polisi. Rismiati ditahan di Mapolres Banyuasin dan Iwan di dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Talang Kelapa.

Keduanya disebutkan warga Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin. Keduanya berbagi peran, suami gelapkan mobil dan istri gelapkan sepeda motor. Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, tersangka diduga bukan hanya sekali melakukan aksi penggelapan. Modus kedua pelaku yakni meminjam motor dan mobil kepada orang yang mereka kenal yang kemudian digadaikan.

"Tersangka kita amankan sepasang suami istri melakukan penggelapan mobil dan motor. Modusnya meminjam dengan orang yang mereka kenal kemudian digadaikan di leasing," ujarnya, Selasa (23/6/2020). (Baca: Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu)

Korban dari pelaku penggelapan ini dikatakan Masnoni lebih dari satu dikarenakan modus yang digunakan banyak. "Kemungkinan korbannya banyak karena modus pelaku ini banyak. Jadi jika masyarakat ada yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polsek Talang Kelapa untuk kita tindak lanjuti," katanya.

Aksi keduanya dilakukan pada 31 Maret 2020 lalu. Iwan berperan meminjam mobil milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di bank. Korban yang percaya lantas meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka. Namun tersangka pun tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Sama halnya dengan sang suami, Rismiati pun juga melakukan penggelapan sepeda motor. Modus yang digunakannya yakni dengan mengajak suaminya untuk pergi kerumah korban, kemudian pelaku meminjam motor dan BPKB motor korban untuk digadaikan.

Hasil gadaian motor tersebut dikatakan pelaku akan cair sebesar Rp25 juta yang mana Rp15 juta akan diberikan oleh korban dan sisanya untuk pelaku. Akan tetapi sudah beberapa lama korban pun belum juga menerima uang hasil gadaian tersebut. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talang Kelapa. (Baca: Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil, Polisi Temukan 1 Kg Sabu)

Dari pengakuan tersangka Iwan, mereka nekat melakukan aksi penggelapan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang di bank. Iwan mengaku memiliki pinjaman di bank untuk mendirikan rumah. Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan...
Kronologi 16 Tewas Kecelakaan Maut Bus Vs Truk Tangki di Sumsel, Korban Terjepit Dievakuasi
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved