Berawal dari Konvoi, Khilafatul Muslimin Kini Diberangus Polisi

Jum'at, 17 Juni 2022 - 09:08 WIB
loading...
Berawal dari Konvoi,...
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dengan tegas memberangus organisasi Khilafatul Muslimin (KM) pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja. Khilafatul Muslimin dianggap sebagai organisasi anti-Pancasila serta penyebar berita bohong alias hoaks.

"Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat adanya konvoi yang terjadi pada 29 Mei 2022 lalu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat menggelar konpers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Berangkat dari adanya video yang viral terkait konvoi motor Khilafatul Muslimin, polisi kemudian bergerak. Namun, lanjut Hengki, pihaknya tidak memfokuskan pada aksi konvoi Khilafatul Muslimin. Melainkan, adanya dugaan pidana lain yang dilakukan organisasi Khilafatul Muslimin.

"Ada suatu yang lebih besar lagi dan harus diungkap karena ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal tetapi dalam suatu organisasi," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Khilafatul Muslimin ternyata berbadan hukum yayasan. Polisi menemukan pusat yayasan Khilafatul Muslimin di Lampung. Setelah diusut, yayasan itu diduga bertentangan dengan Pancasila.

"Oleh karenanya, kami konstruksikan pasal terkait dengan UU Ormas yaitu suatu organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," bebernya.

Kepolisian juga mengkonstuksikan dengan UU Nomor 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Dari hasil konstruksi tersebut, sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya, Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan organisasi tersebut. Baca: Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Kelas

Hengki melanjutkan, dari hasil pengembangan, ditemukan adanya delik baru perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Diduga, Khilafatul Muslimin menggunakan sarana sekolah untuk menyebarkan paham atau doktrin anti-Pancasila.

"Metode syiar versi mereka yang selama ini dilakukan pertama, menggunakan website yang terdiri atas video dan artikel. Artikel-artikel ini juga dilengkapi dengan adanya selebaran," beber Hengki.

Selebaran ini setelah dianalisis oleh para ahli, baik itu ahli hukum pidana, literasi, ideologi Islam, kemudian ahli bahasa dan sebagainya, frame bahwa ini bertentangan dengan UU Ormas yaitu bertentangan dengan Pancasila karena menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara.

Polisi mengantongi bukti kuat bahwa Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Khilafatul Muslimin diduga juga telah menyebarkan doktrin sesat lewat lembaga pendidikan. Sedikitnya, terdapat 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila serta UUD 45. Kemudian, yang kedua, taat hanya kepada khalifah sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajibi.

"Kemudian juga diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis. Kemudian, semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, memang dalam UU tersebut mewajibkan berasaskan Pancasila dan UUD 45," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved