Pernikahan Sesama Jenis, Pelaku Nekat Jadi Imam Salat di Masjid untuk Mengelabui Warga

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:00 WIB
loading...
Pernikahan Sesama Jenis, Pelaku Nekat Jadi Imam Salat di Masjid untuk Mengelabui Warga
Tampak foto terdakwa penipuan pernikahan sesama jenis saat berseragam dokter.(Ist)
A A A
JAMBI - Taktik terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif yang menikahi siri sesama jenis dengan Nur Aini (22) warga RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ini kembali terkuak.

Tidak hanya mengelabui korban dengan orang tuanya, warga Lahat, Sumatera Selatan tersebut juga berhasil mengelabui warga sekitar.

Bagaimana tidak, seorang perempuan bisa menjadi imam masjid di dekat rumahnya sehingga membuat warga terbelalak usai mengetahuinya.

Bahkan Ketua RT 16, Supri sampai tidak sadar bila ada warganya diperdaya. "Secara fisik sewaktu dikenalkan dengan keluarga korban saat minta izin menikah tidak mencerminkan perempuan," katanya, Kamis (16/6/2022).

Untuk meyakinkan lagi kepada keluarga korban, pelaku pernah mengatakan memilki tanah yang luas serta mobil mewah. Namun, itu semua akal-akalan pelaku agar bisa mendapatkan korban.

Dari sosoknya, cerita Supri, Erayani memiliki badan kurus, rambut pendek, suaranya persis laki-laki. "Itu kalau keluar rumah selalu menggunakan celana pendek. Bahkan, kalau salat Jumat selalu di depan saya," ungkapnya.

Ironisnya lagi suatu ketika, Erayani tanpa dicurigai warga bisa memimpin imam saat salat di masjid.

Seperti yang diceritakan ibu korban bernama Siti Harminah. Untuk menyakinkan bahwa suami anaknya pria tulen, pelaku nekat menjadi imam salat.

"Bagaimana tidak yakin saat itu, dia sempat menjadi imam salat di masjid. Sudah itu ikut salat Jumat juga," tukasnya.

Ibu korban berharap, pelaku bisa dihukum berdasarkan tindakan penipuan identitas dan penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, hingga pelecehan agama.

Agar tidak terbongkar identitas perempuannya, pelaku diduga bekerja sama dengan keluarganya untuk menyakinkan pihak keluarga korban bahwa dirinya adalah perempuan.

"Keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter," kata korban.

Tidak hanya itu, untuk menyakinkan lagi, ada keluarga dari pelaku mengaku ibu kandungnya meninggal dunia.

"Melalui video call, keluarga pelaku dari adik kandungnya, tantenya dan ibu angkat diminta mengatakan bahwa ibu kandungnya meninggal. Mereka juga diminta untuk meyakinkan bahwa pelaku adalah laki-laki," tandas Siti.

Baca: Meningkat! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Naik 41 Persen.

Sebelumnya, heboh adanya pernikahan sesama jenis saat di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Pasalnya, setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata ketahuan adalah seorang perempuan sesama jenis juga.

Saat itu, korban mengenal suaminya yang jadi terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan.

Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya tersebut mengaku dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga mencapai Rp300 juta.

Usai tiga bulan berkenalan, mereka sepakat menikah siri. Namun, justru korban dijauhkan dengan orang tuanya selama 10 bulan.

Ketika di persidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Ahnaf tersebut.

Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Sukmawati, dirinya mengaku tinggal di rumah orang tuanya. Bahkan, dirinya juga tidak menaruh curiga sedikitpun bila Ahnaf adalah seorang perempuan.

Begitu juga saat terjadi hubungan badan selayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya bahwa ditiduri oleh seorang perempuan juga.

Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa yang tidak diketahui digunakan untuk apa.

Saat berkenalan dengan terdakwa, hanya melalui aplikasi Tantan untuk perjodohan. Saat itu, pelaku mengaku sebagai seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara serta lulusan luar negeri, New York. Akan tetapi, ketika dicek korban untuk statusnya, tidak ada dalam daftar.

Korban juga mengaku, pernah dibawa terdakwa ke tempat yang diakuinya sebagai ibu angkatnya. Saat itu, selama satu bulan dia hanya boleh berada di dalam kamar saja.

Namun, kecurigaan terhadap terdakwa termonitor oleh ibu kandung korban, yakni Siti Harminah hingga akhirnya terbongkar. Dalam persidangan tersebut, dirinya curiga melihat gerak-gerik menantunya.

Ketika hendak mandi, menantunya tidak pernah buka bajunya sebagai mana mandinya orang laki-laki. Terdakwa selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.

Karena curiga, ibu korban memaksa terdakwa untuk membuka bajunya di hadapannya. "Saya minta dia untuk membuka bajunya di hadapan saya. Di situlah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Pusaran Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah di Maros.

Siti juga menambahkan, pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan.

"Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.

Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua keterangan itu benar adanya. Begitu juga saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," tukas terdakwa.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)