Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten
Kamis, 16 Juni 2022 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun," ujarnya.
"Tetapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tanda tangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.
Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
"Tetapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tanda tangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.
Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :