6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kematian Arfandi, Polda Gelar Rekonstruksi
Kamis, 16 Juni 2022 - 19:01 WIB
loading...
Polda Sulsel gelar rekonstruksi di depan hanggar Heli Polda Sulsel setelah ditetapkannya enam orang oknum polisi sebagai tersangka terkait tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18). Foto : SINDOnews/Ansar Jumasang.
A
A
A
MAKASSAR - Polda Sulsel menggelar rekonstruksi di depan hanggar Heli Polda Sulsel. Rekonstruksi itu dilakukan setelah ditetapkannya enam orang oknum polisi sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18), usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Kabid Propam Polda Sulsel , Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan sedari malam, setelah ditetapkannya keenam orang tersebut sebagai tersangka atas tewasnya Arfandi yang diduga selalu pengedar narkoba.
Baca Juga: Polda Sulsel Tegaskan Pesta Pernikahan Bakal Dibubarkan
"Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda," tutur Kombes Pol Agoeng kepada SINDOnews, Kamis (16/6/2022).
Agoeng juga mengungkapkan keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah. "Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka," ucapnya.
Saat ditanya siapa saja inisial keenam oknum mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu. Agoeng mengaku hanya mengingat satu inisial saja yakni Iptu R. "Saya tidak hafal satu-satu nama tersangka, intinya Iptu R dan kawan-kawan 5 orang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Muhammad Arfandy Ardiansyah tewas saat ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (15/5/2022) lalu.
Kabid Propam Polda Sulsel , Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan sedari malam, setelah ditetapkannya keenam orang tersebut sebagai tersangka atas tewasnya Arfandi yang diduga selalu pengedar narkoba.
Baca Juga: Polda Sulsel Tegaskan Pesta Pernikahan Bakal Dibubarkan
"Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda," tutur Kombes Pol Agoeng kepada SINDOnews, Kamis (16/6/2022).
Agoeng juga mengungkapkan keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah. "Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani menahan mereka," ucapnya.
Saat ditanya siapa saja inisial keenam oknum mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu. Agoeng mengaku hanya mengingat satu inisial saja yakni Iptu R. "Saya tidak hafal satu-satu nama tersangka, intinya Iptu R dan kawan-kawan 5 orang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Muhammad Arfandy Ardiansyah tewas saat ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (15/5/2022) lalu.
Lihat Juga :