DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza
Rabu, 15 Juni 2022 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies, Minggu, 12 Juni 2022.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi:
1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100%.
2) NJOP lebih dari Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi:
1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100%.
2) NJOP lebih dari Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
Lihat Juga :