DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza

Rabu, 15 Juni 2022 - 06:01 WIB
loading...
DKI Gratiskan PBB bagi...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp2 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. Menurutnya, Pemprov tidak mencari keuntungan dari kebijakan tersebut.

"(Potensi) ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.

Ariza menambahkan, kebijakan menggratiskan PBB dilakukan secara bertahap. "Kan nggak bisa semua dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan sekarang kita berikan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB

Lebih lanjut, Ariza menyebut masih ada sumber pendapatan lainnya selain dari PBB. "Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tutur Ariza.

Baca juga: Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Gol Mbappe Bantu Prancis...
Gol Mbappe Bantu Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Para Pelayat Ayatollah...
Para Pelayat Ayatollah Ali Khamenei: 'Balas Dendam, Balaskan Darah Pemimpin Kita!'
5 Pesan Penting dari...
5 Pesan Penting dari Iran saat Pemakaman Khamenei, Balas Dendam hingga Pemerintahan yang Solid
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved