DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza
Rabu, 15 Juni 2022 - 06:01 WIB
loading...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp2 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. Menurutnya, Pemprov tidak mencari keuntungan dari kebijakan tersebut.
"(Potensi) ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.
Ariza menambahkan, kebijakan menggratiskan PBB dilakukan secara bertahap. "Kan nggak bisa semua dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan sekarang kita berikan kepada masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB
Lebih lanjut, Ariza menyebut masih ada sumber pendapatan lainnya selain dari PBB. "Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tutur Ariza.
Baca juga: Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.
"(Potensi) ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.
Ariza menambahkan, kebijakan menggratiskan PBB dilakukan secara bertahap. "Kan nggak bisa semua dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan sekarang kita berikan kepada masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB
Lebih lanjut, Ariza menyebut masih ada sumber pendapatan lainnya selain dari PBB. "Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tutur Ariza.
Baca juga: Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.
Lihat Juga :