Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Selasa, 14 Juni 2022 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Perda itu memjadi sarana untuk membedakan kondisi Makassar dan kondisi daerah lain. Karena setiap daerah tidak bisa disamakan. Ada perbedaan kultur, kearifan, makanya Perda jadi pembeda dalam mengambil kebijakan," ungkapnya.
Sakka pati berujar, aturan terkait perlindungan anak harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, model pendekatan ke anak juga harus menyesuaikan.
"Kita harus punya adaptasi dengan kondisi sekarang. Tidak lagi berbicara soal cara mendidik anak pada zaman dulu, tapi harus ada penyesuaian dengan kondisi sekarang," jelasnya.
Dalam menghadapi anak, kata dia, yang penting adalah cara berkomunikasi dan memperhatikan keterpenuhan hak-hak anak. Tak jarang, orangtua sering kehilangan kesabaran karena tingkah laku anak yang terkesan salah.
"Hindari memberi kata kasar ke anak saat marah, sebab bisa jadi itu akan dicontoh oleh anak. Anak menjadi cenderung mudah emosi dan tingkat percaya dirinya menurun," tukas dia.
Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Pengadaan Jalur Khusus Sepeda
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.
Sakka pati berujar, aturan terkait perlindungan anak harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, model pendekatan ke anak juga harus menyesuaikan.
"Kita harus punya adaptasi dengan kondisi sekarang. Tidak lagi berbicara soal cara mendidik anak pada zaman dulu, tapi harus ada penyesuaian dengan kondisi sekarang," jelasnya.
Dalam menghadapi anak, kata dia, yang penting adalah cara berkomunikasi dan memperhatikan keterpenuhan hak-hak anak. Tak jarang, orangtua sering kehilangan kesabaran karena tingkah laku anak yang terkesan salah.
"Hindari memberi kata kasar ke anak saat marah, sebab bisa jadi itu akan dicontoh oleh anak. Anak menjadi cenderung mudah emosi dan tingkat percaya dirinya menurun," tukas dia.
Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Pengadaan Jalur Khusus Sepeda
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.
Lihat Juga :