5 Tersangka yang Diamankan di Lokasi Judi Terkonfirmasi COVID-19

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
5 Tersangka yang Diamankan di Lokasi Judi Terkonfirmasi COVID-19
Polda Sumut saat melakukan konprensi pers gelar perkara hasil penggerebekan lokasi judi di Medan. Dalam kesempatan itu 5 tersangka tidak bisa dihadirkan karena terkonfirmasi COVID-19. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Lima dari 19 tersangka yang diamankan Polda Sumut di kompleks Asia Mega Mas dan MMTC Kota Medan , ternyata terkonfirmasi COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam konfrensi pers, Selasa (14/6/2022).

"Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, namun yang bisa kita hadirkan pada konprensi pers ini hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19," kata Kombes Tatan.



Dia menyebutkan, kelima tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, menunggu tes kesehatan lanjutan di Mapolda Sumut. “Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial IS KM, S, JW dan l," ungkapnya.



Diketahui, jajaran Polda Sumut menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi lokasi perjudian di Kota Medan yakni, Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 19 tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

Tatan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain. "Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujarnya.



Dia menjelaskan, lokasi yang digerebek tersebut telah memiliki izin beroperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kota Medan pada 2021 lalu. Namun, izin itu bersifat ketangkasan. Namun izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola menjadi lokasi perjudian.

"Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," ujarnya.

Tatan juga menegaskan, akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.



"Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan di dua lokasi perjudian itu merupakan bentuk Komitmen Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

Hadi menerangkan, memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi semata, tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat. "Pak Kapoldasu tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat dalam aksi perjudian akan ditindak tegas," ujarnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)