Penampakan Hasil Penggerebekan Lokasi Judi di Asia Mega Mas dan MMTC Medan

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:02 WIB
loading...
Penampakan Hasil Penggerebekan...
Polda Sumut menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan dua lokasi judi di Medan yakni, di Asia Mega Mas dan MMTC. Foto: MPI/M Jafar
A A A
MEDAN - Polda Sumut berhasil membongkar praktik perjudian di dua lokasi yakni di kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 19 tersangka.

Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berbagai jenis mesin dan uang senilai Rp42 juta di Asia Mega Mas. Lalu, alat permainan judi lainnya. Sedangkan, dari Kompleks MMTC turut disita sejumlah mesin dan uang senilai Rp45 juta.



Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan di dua lokasi perjudian itu merupakan bentuk Komitmen Kapolda, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.



Hadi menerangkan, memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi semata, tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat. "Pak Kapolda Sumut tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan Beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat dalam aksi perjudian akan ditindak tegas," ujarnya.

Sementara 19 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas dari Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. Namun bisa dihadirkan pada konferensi pers hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19.



Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, kelima tersangka yang tidak hadir dan terkonfirmasi Covid-19 dan masih dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lalu, menunggu tes kesehatan lanjutan di Mapoldasu. "Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial IS KM, S, JW dan l," katanya.

Tatan juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain. "Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujar Tatan.

Dia menjelaskan, lokasi yang digerebek tersebut telah memiliki izin beroperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kota Medan pada 2021 lalu. Namun, izin itu bersifat ketangkasan. Namun izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola menjadi lokasi perjudian.



"Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," ujarnya.

Tatan juga menegaskan, akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

"Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)