Kasus Tujuh Janin, Pelaku Pria Akui 4 Kali Lakukan Aborsi Bersama Kekasihnya
Selasa, 14 Juni 2022 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam melakukan aborsi pun, Reonald menegaskan tak ada ancaman maupun kekerasan sama sekali. Baik dari SM terhadap NM, maupun sebaliknya.
Keduanya disebut sama-sama sepakat memutuskan untuk aborsi. Termasuk keduanya sepakat untuk menyimpan janinnya itu di dalam kotak makanan.
"Sama-sama sepakat untuk menyimpan bayi itu ke boks, sampai mereka akan menikah namun tak terlaksana," terangnya.
Lanjut, Perwira Polisi dua bunga itu pun menegaskan, indekost yang menjadi tempat pertama kali janin itu ditemukan, tepatnya di Jalan Balangturungan, Kecamatan Biringakanaya bukan merupakan tempat aborsi kedua sejoli ini.
Baca Juga: Polisi Bakal Tes DNA atas Temuan 7 Janin di Kamar Kos Makassar
"Benar (bukan di kost terakhir). Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki (SM). Jadi pelaku perempuan (NM) ini numpang di kosnya laki-laki. Nantilah kita lihat rekonstruksinya di situ," ujarnya.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, Reonald juga menyampaikan, ada fakta lain yang masih butuh pendalaman sebab dari hasil keterangan kedua tersangka berbeda. NM mengakui usia janinnya saat digugurkan baru berumur sekitar 2 bulan, sementara SM mengaku sudah berusia 4 bulan.
"Menurut perempuan, yang pertama itu 2 setengah bulan. Kalau yang laki-laki bilang 4 bulan. Itu juga bedanya. Karena menurut laki-laki, katanya yang diaborsi pertama itu agak besar. Sementara yang perempuan bilang 2 setengah bulan," sebutnya.
Keduanya disebut sama-sama sepakat memutuskan untuk aborsi. Termasuk keduanya sepakat untuk menyimpan janinnya itu di dalam kotak makanan.
"Sama-sama sepakat untuk menyimpan bayi itu ke boks, sampai mereka akan menikah namun tak terlaksana," terangnya.
Lanjut, Perwira Polisi dua bunga itu pun menegaskan, indekost yang menjadi tempat pertama kali janin itu ditemukan, tepatnya di Jalan Balangturungan, Kecamatan Biringakanaya bukan merupakan tempat aborsi kedua sejoli ini.
Baca Juga: Polisi Bakal Tes DNA atas Temuan 7 Janin di Kamar Kos Makassar
"Benar (bukan di kost terakhir). Sebenarnya itu kos-kosan laki-laki (SM). Jadi pelaku perempuan (NM) ini numpang di kosnya laki-laki. Nantilah kita lihat rekonstruksinya di situ," ujarnya.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, Reonald juga menyampaikan, ada fakta lain yang masih butuh pendalaman sebab dari hasil keterangan kedua tersangka berbeda. NM mengakui usia janinnya saat digugurkan baru berumur sekitar 2 bulan, sementara SM mengaku sudah berusia 4 bulan.
"Menurut perempuan, yang pertama itu 2 setengah bulan. Kalau yang laki-laki bilang 4 bulan. Itu juga bedanya. Karena menurut laki-laki, katanya yang diaborsi pertama itu agak besar. Sementara yang perempuan bilang 2 setengah bulan," sebutnya.
Lihat Juga :