PMK Menyebar di 40 Kelurahan, Pemkab Gunungkidul Syaratkan SKKH Lebih Rumit

Selasa, 14 Juni 2022 - 08:30 WIB
loading...
PMK Menyebar di 40 Kelurahan,...
PMI di Gunungkidul sudah menyebar di 40 kelurahan, pemkab syaratkan SKKH lebih rumit.Foto/ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menyebar di 40 kelurahan dari 13 kapanewon di Gunungkidul. Dinas peternakan setempat mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.

Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK terus meningkat. Sesuai kesepakatan dengan wilayah lain grade untuk wilayah penyebaran diturunkan. Tak lagi di kabupaten tetapi kelurahan.

"Kalau daerah yang terjangkit itu ukurannya kabupaten, susah karena seluruh Indonesia bisa dibilang terjangkit. Makanya diturunkan dari kabupaten ke kapanewon sekarang ke kelurahan," terangnya, Selasa (14/6/2022).

Wibawanti mengatakan, ada sebagian daerah yang mensyaratkan pengiriman hewan berasal dari wilayah terbebas PMK. Jika ukurannya kabupaten, hal tersebut sulit dipenuhi sehingga kriterianya diturunkan menjadi kelurahan.

Saat ini Gunungkidul telah kembali membuka semua pasar hewan mereka setelah sempat ditutup selama 2 pekan. Pasaran atau hari buka pertama masih mentolerir pedagang dari luar daerah yang belum bisa menunjukkan SKKH.

"Kalau hari pertama pasaran masih bisa kami maklumi pedagang luar daerah tidak membawa SKKH, tetapi kalau pasaran berikutnya atau 5 hari kemudian mereka wajib bawa SKKH. Kalau tidak pasti kami minta bawa pulang hewannya," papar dia.

Untuk distribusi hewan ternak ke provinsi lain memang ada pengetatan yaitu disertai dengan SKKH yang dikeluarkan dinas peternakan provinsi. Ada satu persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang yang ingin mengirimkan hewan ke luar daerah beda provinsi.

Persyaratan tersebut adalah pernyataan dari penerima hewan di provinsi lain. Ada pernyataan mereka bisa menerima hewan dari kabupaten Gunungkidul maka kemudian membuat rekomendasi kepada provinsi untuk membuatkan SKKH tersebut.

"Tetapi ada perbedaan persyaratan di masing-masing provinsi. Misalnya saja Banten berbeda dengan DKI Jakarta persyaratan hewan itu sendiri," ujar dia.

Wibawanti menambahkan, prosesnya memang sedikit panjang dibanding persyaratan biasa. Namun hal tersebut demi kepentingan bersama. Dia meminta para pedagang untuk segera mengurus SKKH tersebut.

Pihaknya memperkirakan maksimal dua pekan sebelum hari raya Idul Adha permohonan SKKH tersebut sudah dihentikan. Karena memang membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama untuk pengurusannya.

"Biayanya sebenarnya hanya murah sekitar Rp9.000 per ekornya. Sekarang sudah ada ratusan permohonan SKKH yang masuk ke kami," pungksanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lirabica: Hewan Ternak...
Lirabica: Hewan Ternak Terpapar Radiasi di Cikande Harus Diobati, Bukan Dimusnahkan
Indo Livestock 2025:...
Indo Livestock 2025: Wadah Bersinergi untuk Penguatan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pastikan Ternak Layak...
Pastikan Ternak Layak Dijual, Pj. Gubernur Adhy Tinjau Pasar Hewan Kota Probolinggo
Wabah PMK Serang Gunungkidul,...
Wabah PMK Serang Gunungkidul, 63 Ekor Sapi Mati Mendadak
Wabah Leptospirosis...
Wabah Leptospirosis Melanda Grobogan, 2 Warga Meninggal Dunia
Ribuan Pasukan Mati...
Ribuan Pasukan Mati Akibat Wabah, Belanda Kesulitan Perangi Pangeran Diponegoro dan Tentaranya
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
Rekomendasi
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved