Cinta Tidak Direstui Orang Tua, Pemuda Ini Nekat Setubuhi Pacar di Kebun Sawit

Jum'at, 10 Juni 2022 - 14:46 WIB
loading...
Cinta Tidak Direstui...
Pemuda di Way Kanan nekat setubuhi pacar di kebun sakit. Foto: Yus/SINDOnews
A A A
WAY KANAN - Seorang pemuda berinisial H (37), ditangkap polisi karena diduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak (14) di kebun karet, Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Herwin Afrianto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022. Isna, ibu kandung mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan korban.

"Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap korban, dan dijawab benar,” katanya, Jumat (10/6/2022).



Setelah itu, akhir bulan Februari 2022, pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes di kebun karet, Kecamatan Bahuga, untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban.

"Tetapi karena masih di bawah umur, orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku," sambungnya.

Memasuki bulan April tahun 2022, Isna mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.



Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan korban kepada ayahnya, bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet. Tidak hanya itu, usai menyetubuhi korban pelaku memberikan uang Rp500 ribu.

"Tak hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban, apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau dinikahi, akan membunuh ayah korban," sambungnya.

Lebih lanjut, dituturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.



"Pada Kamis 9 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyaakat tentang keberadaan pelaku di kebun karet Kampung Mesir Ilir. Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3025 seconds (0.1#10.140)