Respons Keresahan Warga, Polda Jateng Copot Papan Nama Khilafatul Muslimin di 3 Lokasi Ini
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) merespons keresahan warga terkait aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin. Jajaran Polda bersama warga mendatangi kantor Khilafatul Muslimin setempat dan melepas papan nama organisasi tersebut.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya mencopot papan nama organisasi tersebut di tiga tempat, yaitu Surakarta, Sukoharjo, dan Klaten sebagai respons atas laporan warga.
"Di ketiga kabupaten itu, warga dan sejumlah eksponen keagamaan mengeluhkan aktivitas Khilafatul Muslimin dan resah karena ideologi yang disebarkan berbahaya karena bertentangan dengan Pancasila," kata Iqbal, Jumat pagi (10/6/2022).
Berdasar laporan itu, kata dia, Polisi kemudian mendatangi lokasi bersama pengurus RT dan RW setempat. "Polisi kemudian melakukan dialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin di lokasi. Baik di Surakarta, Sukoharjo maupun Klaten semuanya bersedia melepas papan nama organisasi yang dipasang," tambahnya.
Kegaduhan yang ditimbulkan Khilafatul Muslimin, kata Iqbal, harus segera direspons karena dampaknya yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Polisi wajib menangani keluhan warga terkait hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Pasal 5 ayat 1 huruf B, Polr wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga," jelasnya.
Diwartakan di sejumlah situs berita, pimpinan kepolisian di tiga wilayah langsung turun tangan berdialog dengan pengikut Khilafatul Muslimin sekaligus memantau pelepasan papan nama organisasi tersebut pada Kamis (9/6/2022).
Di Surakarta, Kapolresta Surakarta, Kombes Asep Safri mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV, Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Di lokasi, Kapolresta langsung ditemui pengurus RT setempat dan berdialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin setempat. "Setelah dilakukan dialog, mereka bersedia bila papan organisasinya dilepas," kata Kapolresta.
Sedangkan di Sukoharjo, kegiatan serupa dipimpin Kapolres Sukoharjo, AKBP AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto.
Sementara di Klaten, AKBP Eko Prasetyo memimpin kegiatan di enam lokasi, dua lokasi merupakan rumah pengurus dan empat lokasi lainnya merupakan kantor khilafatul muslimin.
"Ada empat kantor yang kita datangi yaitu di Karangdowo, Juwiring, Ceper dan kantor Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah yang berpusat di desa Belangwetan Kecamatan Klaten Utara," rincinya.
Lebih dari itu, kata Kapolres Klaten, pihaknya juga melakukan pengusutan atas aktivitas Khilafatul Muslimin di wilayahnya. "Polres Klaten juga melakukan sejumlah kegiatan kepolisian dalam seperti penggeledahan dan mengamankan barang bukti seperti video konvoi, buku dan komputer," tambahnya.
Dirinya juga menyatakan pihaknya saat ini juga meminta keterangan dari empat pengurus Khilafatul Muslimin. "Ada empat orang yang diperiksa dari pengurus. Ini masih pemeriksaan, nanti setelah selesai kita gelar perkara untuk tahap selanjutnya," kata Kapolres kepada media, Kamis (9/6/2022).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya mencopot papan nama organisasi tersebut di tiga tempat, yaitu Surakarta, Sukoharjo, dan Klaten sebagai respons atas laporan warga.
Baca Juga
"Di ketiga kabupaten itu, warga dan sejumlah eksponen keagamaan mengeluhkan aktivitas Khilafatul Muslimin dan resah karena ideologi yang disebarkan berbahaya karena bertentangan dengan Pancasila," kata Iqbal, Jumat pagi (10/6/2022).
Berdasar laporan itu, kata dia, Polisi kemudian mendatangi lokasi bersama pengurus RT dan RW setempat. "Polisi kemudian melakukan dialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin di lokasi. Baik di Surakarta, Sukoharjo maupun Klaten semuanya bersedia melepas papan nama organisasi yang dipasang," tambahnya.
Kegaduhan yang ditimbulkan Khilafatul Muslimin, kata Iqbal, harus segera direspons karena dampaknya yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Polisi wajib menangani keluhan warga terkait hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Pasal 5 ayat 1 huruf B, Polr wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga," jelasnya.
Diwartakan di sejumlah situs berita, pimpinan kepolisian di tiga wilayah langsung turun tangan berdialog dengan pengikut Khilafatul Muslimin sekaligus memantau pelepasan papan nama organisasi tersebut pada Kamis (9/6/2022).
Di Surakarta, Kapolresta Surakarta, Kombes Asep Safri mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV, Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Di lokasi, Kapolresta langsung ditemui pengurus RT setempat dan berdialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin setempat. "Setelah dilakukan dialog, mereka bersedia bila papan organisasinya dilepas," kata Kapolresta.
Sedangkan di Sukoharjo, kegiatan serupa dipimpin Kapolres Sukoharjo, AKBP AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto.
Sementara di Klaten, AKBP Eko Prasetyo memimpin kegiatan di enam lokasi, dua lokasi merupakan rumah pengurus dan empat lokasi lainnya merupakan kantor khilafatul muslimin.
"Ada empat kantor yang kita datangi yaitu di Karangdowo, Juwiring, Ceper dan kantor Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah yang berpusat di desa Belangwetan Kecamatan Klaten Utara," rincinya.
Lebih dari itu, kata Kapolres Klaten, pihaknya juga melakukan pengusutan atas aktivitas Khilafatul Muslimin di wilayahnya. "Polres Klaten juga melakukan sejumlah kegiatan kepolisian dalam seperti penggeledahan dan mengamankan barang bukti seperti video konvoi, buku dan komputer," tambahnya.
Dirinya juga menyatakan pihaknya saat ini juga meminta keterangan dari empat pengurus Khilafatul Muslimin. "Ada empat orang yang diperiksa dari pengurus. Ini masih pemeriksaan, nanti setelah selesai kita gelar perkara untuk tahap selanjutnya," kata Kapolres kepada media, Kamis (9/6/2022).
(don)